Ensiklopedia 51 Kasus Faraidh
Telusuri seluruh permutasi kasus pembagian waris syariah berdasarkan Al-Qur'an dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Klik kasus yang sesuai untuk melihat dalil dan menjalankan simulasi otomatis.
Garis Pasangan (Suami / Istri / Poligami)
6 KasusBagian Waris Istri Jika Ada Anak Menurut Islam
Istri berhak memperoleh 1/8 bagian dari harta bersih peninggalan almarhum suami apabila pewaris meninggalkan k...
Bagian Waris Istri Jika Tidak Memiliki Anak
Apabila almarhum suami tidak memiliki keturunan (anak maupun cucu), maka istri memperoleh seperempat (1/4) dar...
Bagian Waris Suami Jika Istri Meninggal Punya Anak
Jika almarhumah istri memiliki keturunan (anak kandung), maka hak suami turun menjadi seperempat (1/4) bagian ...
Bagian Waris Suami Jika Istri Meninggal Tanpa Anak
Bila seorang istri meninggal dunia dan tidak meninggalkan keturunan sama sekali, maka suami berhak mengambil s...
Pembagian Waris Suami Beristri Lebih dari Satu (Poligami Ada Anak)
Dalam pernikahan poligami, seluruh istri yang sah berbagi rata porsi 1/8 (jika almarhum memiliki anak). Jika a...
Pembagian Waris Suami Poligami Tanpa Anak
Jika almarhum suami memiliki lebih dari satu istri dan tidak memiliki keturunan, maka porsi 1/4 dibagi rata ke...
Garis Anak & Cucu (Keturunan / Furu')
8 KasusBagian Waris Satu Anak Perempuan Tunggal Menurut Islam
Bila anak pewaris hanya seorang perempuan saja (anak tunggal perempuan tanpa saudara kandung), maka ia berhak ...
Bagian Waris Dua Anak Perempuan atau Lebih (Tanpa Saudara Laki-laki)
Jika almarhum meninggalkan dua anak perempuan atau lebih dan tidak memiliki anak laki-laki, maka seluruh anak ...
Pembagian Waris Jika Seluruh Anak Adalah Laki-laki
Anak laki-laki adalah ahli waris terkuat ('ashabah binafsihi). Jika tidak ada anak perempuan, seluruh anak lak...
Pembagian Waris Anak Laki-laki dan Anak Perempuan (Rasio 2:1)
Bila almarhum meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan, hak keduanya menjadi ashabah bi ghairihi. Bagian...
Hak Waris Cucu Laki-laki Jika Ayahnya Meninggal Duluan
Jika anak laki-laki kandung telah meninggal dunia sebelum pewaris dan pewaris tidak memiliki anak laki-laki la...
Bagian Cucu Perempuan Bersama Satu Orang Anak Perempuan
Bila almarhum meninggalkan 1 anak perempuan (dapat 1/2) dan cucu perempuan dari anak laki-laki, maka cucu pere...
Cucu Terhalang Warisan (Mahjub Hirman) Oleh Anak Laki-laki
Cucu (baik laki-laki maupun perempuan) gugur hak warisnya secara total apabila masih ada anak laki-laki kandun...
Hak Waris Cucu Dari Anak Perempuan (Dhawil Arham)
Cucu yang terhubung melalui anak perempuan diklasifikasikan sebagai Dhawil Arham. Dalam sistem waris Islam kla...
Garis Orang Tua & Kakek Nenek (Ushul)
7 KasusBagian Waris Ayah Kandung Jika Ada Anak Laki-laki
Apabila pewaris meninggal dunia meninggalkan ayah dan anak laki-laki, maka ayah memperoleh fardh seperenam (1/...
Bagian Waris Ayah Jika Hanya Ada Anak Perempuan
Jika almarhum hanya memiliki anak perempuan dan ayah kandung, maka ayah berhak atas 1/6 sebagai fardh PLUS men...
Bagian Waris Ayah Kandung Jika Pewaris Tidak Memiliki Anak
Bila seseorang meninggal dunia tanpa memiliki keturunan, ayah kandung menjadi ashabah terkuat yang mengambil s...
Bagian Waris Ibu Kandung Jika Ada Anak atau 2 Saudara
Ibu kandung memperoleh 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak atau meninggalkan dua orang saudara atau lebih (b...
Bagian Waris Ibu Kandung Jika Tanpa Anak & Tanpa Saudara
Apabila pewaris meninggal dunia tanpa memiliki keturunan dan saudaranya tidak lebih dari satu orang, maka ibu ...
Hak Waris Kakek Kandung dari Pihak Ayah (Al-Jadd)
Kakek shahih (ayah dari ayah) mewarisi sebagaimana posisi ayah saat ayah kandung telah wafat lebih dahulu dari...
Hak Waris Nenek Shahihah dari Pihak Ibu dan Ayah
Nenek shahihah (baik dari pihak ibu maupun ayah) berhak atas 1/6 bagian jika tidak ada ibu kandung yang masih ...
Garis Kalalah (Saudara & Paman)
10 KasusHak Waris Saudara Kandung Laki-laki dalam Kasus Kalalah
Jika pewaris wafat tanpa memiliki anak dan tanpa ayah (kalalah), maka saudara kandung laki-laki menjadi ashaba...
Bagian Waris Satu Orang Saudara Perempuan Kandung (Kalalah)
Bila pewaris meninggal tanpa anak dan ayah, dan hanya memiliki 1 saudara perempuan kandung, ia berhak atas sep...
Bagian Waris Dua Saudara Perempuan Kandung atau Lebih
Dua orang saudari kandung atau lebih dalam kasus kalalah bersekutu memperoleh 2/3 bagian dari total harta wari...
Pembagian Waris Saudara dan Saudari Kandung Bersama (2:1)
Jika dalam kasus kalalah terdapat saudara laki-laki dan saudara perempuan kandung, mereka menjadi ashabah bi g...
Hak Waris Saudara Laki-laki dan Perempuan Seayah
Saudara seayah memiliki kedudukan di bawah saudara kandung. Jika ada saudara kandung laki-laki, saudara seayah...
Pembagian Waris Saudara Seibu (Laki-laki dan Perempuan Sama Rata)
Keistimewaan saudara seibu: pembagian antara laki-laki dan perempuan adalah SAMA RATA (tidak berlaku rasio 2:1...
Saudara Terhalang Waris (Mahjub) Oleh Anak Laki-laki dan Ayah
Seluruh jenis saudara (kandung, seayah, maupun seibu) terhalang total dari warisan apabila almarhum meninggalk...
Hak Waris Paman Kandung (Saudara Laki-laki Ayah)
Paman kandung (saudara kandung ayah) mewarisi sebagai ashabah bila pewaris tidak memiliki keturunan, tidak ada...
Hak Waris Keponakan Laki-laki dari Saudara Kandung
Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki (keponakan) berhak atas sisa harta warisan bila garis saudara ka...
Hak Waris Sepupu Laki-laki dari Paman Kandung
Sepupu laki-laki (anak laki-laki dari paman kandung) adalah jalur ashabah terluar dalam silsilah waris Islam, ...
Kasus Khusus Fiqih Mawaris Masyhurah
6 KasusKasus Gharrawain / Umariyatain (Suami/Istri + Ayah + Ibu)
Kasus istimewa di mana ahli waris HANYA terdiri dari pasangan (suami/istri), ayah, dan ibu. Demi menjaga prins...
Kasus Al-Musytarakah / Al-Himariyah (Saudara Kandung & Seibu)
Terjadi saat ada Suami (1/2), Ibu (1/6), 2 Saudara Seibu (1/3), dan Saudara Kandung. Harta habis, maka saudara...
Kasus Al-Akdariyah (Suami, Ibu, Kakek, dan 1 Saudari Kandung)
Satu-satunya kasus di mana saudara perempuan tetap diberi porsi fardh meskipun ada kakek, lalu porsi kakek dan...
Kasus Al-'Awl: Total Porsi Melebihi 100% (Penyebut Dinaikkan)
Terjadi ketika total pecahan hak ashabul furudh melebihi angka 1 (misal 7/6 atau 8/6). Solusi syariat adalah m...
Kasus Ar-Radd: Pengembalian Sisa Harta Warisan Tanpa Ashabah
Terjadi ketika total porsi ashabul furudh kurang dari 1 (ada sisa) namun tidak ada ashabah. Sisa harta tersebu...
Kasus Munasakhat: Warisan Bertingkat yang Belum Dibagi
Terjadi ketika seorang ahli waris meninggal dunia sebelum harta warisan pewaris pertama dibagikan. Hak waris a...
Keluarga Campuran & Kompilasi Hukum Islam
8 KasusHukum Waris Anak Tiri Menurut Syariat Islam & KHI
Anak tiri tidak memiliki hubungan pertalian darah (nasab) dengan ayah/ibu tirinya, sehingga bukan merupakan ah...
Hak Waris Anak Angkat Menurut Hukum Islam & KHI (Wasiat Wajibah)
Pengangkatan anak tidak menimbulkan hubungan nasab waris. Namun dalam hukum positif Indonesia (KHI), anak angk...
Apakah Menantu Berhak Mendapatkan Warisan Mertua?
Hubungan perkawinan anak (menantu) tidak menciptakan hak waris dari mertua yang meninggal. Menantu hanya menik...
Apakah Mertua Berhak Mendapatkan Warisan dari Menantu?
Mertua tidak mewarisi dari menantu. Yang mewarisi adalah pasangan sah (anak dari mertua), anak-anak, dan orang...
Hak Waris Mantan Istri yang Masih Dalam Masa Iddah (Talak Raj'i)
Dalam talak raj'i (talak satu atau dua), selama masa iddah belum berakhir, ikatan pernikahan masih dianggap ad...
Hak Waris Mantan Istri yang Telah Cerai Ba'in / Iddah Selesai
Bila perceraian telah berkekuatan hukum tetap (cerai ba'in, talak tiga, atau masa iddah talak raj'i sudah habi...
Hukum Waris Islam Jika Ahli Waris Beda Agama (Māni' al-Irts)
Nabi ﷺ bersabda: 'Orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim.' Kerab...
Gugurnya Hak Waris Anak / Ahli Waris yang Membunuh Pewaris
Seseorang yang membunuh atau mencoba membunuh pewaris gugur hak warisnya secara mutlak (*La yaritsu al-qatilu ...
Obyek Fisik Harta & Dokumen Legal
6 KasusCara Membagi Warisan Rumah yang Belum Dijual Menurut Islam
Rumah yang tidak bisa dipecah fisik dimiliki bersama secara persentase saham (musya'). Opsi solusinya: 1) Diju...
Cara Pembagian Warisan Tanah Sertifikat (SHM) yang Belum Dipecah
Pembagian tanah SHM warisan wajib dituangkan dalam Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan PPAT setempat ...
Cara Pembagian Warisan Mobil atau Kendaraan Bermotor
Kendaraan tidak dapat dipotong secara fisik. Praktik syariat yang sah: mobil diserahkan kepemilikannya kepada ...
Cara Mencairkan & Membagi Tabungan Bank Orang Tua yang Wafat
Saldo rekening bank adalah aset paling mudah dibagi karena berbentuk uang likuid. Bank mewajibkan seluruh ahli...
Pemisahan Harta Gono-Gini (Harta Bersama) Sebelum Dibagi Waris
Berdasarkan KHI Pasal 96 & 97, jika salah satu pasangan meninggal dunia, 50% harta bersama (gono-gini) diserah...
Draf Contoh Surat Kesepakatan Bersama Pembagian Warisan (.docx Word)
Dokumen tertulis wajib bermaterai untuk mengikat seluruh ahli waris secara hukum, mencegah sengketa gugatan di...