BagiWaris.ID

Ensiklopedia 51 Kasus Faraidh

Telusuri seluruh permutasi kasus pembagian waris syariah berdasarkan Al-Qur'an dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Klik kasus yang sesuai untuk melihat dalil dan menjalankan simulasi otomatis.

Garis Pasangan (Suami / Istri / Poligami)

6 Kasus

Garis Anak & Cucu (Keturunan / Furu')

8 Kasus
Kasus #7 1/2 (50.00%)

Bagian Waris Satu Anak Perempuan Tunggal Menurut Islam

Bila anak pewaris hanya seorang perempuan saja (anak tunggal perempuan tanpa saudara kandung), maka ia berhak ...

Pelajari & Hitung →
Kasus #8 2/3 (66.67%) dibagi rata

Bagian Waris Dua Anak Perempuan atau Lebih (Tanpa Saudara Laki-laki)

Jika almarhum meninggalkan dua anak perempuan atau lebih dan tidak memiliki anak laki-laki, maka seluruh anak ...

Pelajari & Hitung →
Kasus #9 Ashabah bi Nafsihi (Habiskan sisa)

Pembagian Waris Jika Seluruh Anak Adalah Laki-laki

Anak laki-laki adalah ahli waris terkuat ('ashabah binafsihi). Jika tidak ada anak perempuan, seluruh anak lak...

Pelajari & Hitung →
Kasus #10 Ashabah bi Ghairihi (Laki-laki = 2x Perempuan)

Pembagian Waris Anak Laki-laki dan Anak Perempuan (Rasio 2:1)

Bila almarhum meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan, hak keduanya menjadi ashabah bi ghairihi. Bagian...

Pelajari & Hitung →
Kasus #11 Ashabah (Menggantikan posisi ayah)

Hak Waris Cucu Laki-laki Jika Ayahnya Meninggal Duluan

Jika anak laki-laki kandung telah meninggal dunia sebelum pewaris dan pewaris tidak memiliki anak laki-laki la...

Pelajari & Hitung →
Kasus #12 1/6 (Penyempurna 2/3)

Bagian Cucu Perempuan Bersama Satu Orang Anak Perempuan

Bila almarhum meninggalkan 1 anak perempuan (dapat 1/2) dan cucu perempuan dari anak laki-laki, maka cucu pere...

Pelajari & Hitung →
Kasus #13 Rp 0 (Mahjub Hirman)

Cucu Terhalang Warisan (Mahjub Hirman) Oleh Anak Laki-laki

Cucu (baik laki-laki maupun perempuan) gugur hak warisnya secara total apabila masih ada anak laki-laki kandun...

Pelajari & Hitung →
Kasus #14 Dhawil Arham (Non-Ashabul Furudh)

Hak Waris Cucu Dari Anak Perempuan (Dhawil Arham)

Cucu yang terhubung melalui anak perempuan diklasifikasikan sebagai Dhawil Arham. Dalam sistem waris Islam kla...

Pelajari & Hitung →

Garis Orang Tua & Kakek Nenek (Ushul)

7 Kasus
Kasus #15 1/6 (16.67%) Murni

Bagian Waris Ayah Kandung Jika Ada Anak Laki-laki

Apabila pewaris meninggal dunia meninggalkan ayah dan anak laki-laki, maka ayah memperoleh fardh seperenam (1/...

Pelajari & Hitung →
Kasus #16 1/6 + Sisa Ashabah

Bagian Waris Ayah Jika Hanya Ada Anak Perempuan

Jika almarhum hanya memiliki anak perempuan dan ayah kandung, maka ayah berhak atas 1/6 sebagai fardh PLUS men...

Pelajari & Hitung →
Kasus #17 Ashabah Penuh (Seluruh Sisa)

Bagian Waris Ayah Kandung Jika Pewaris Tidak Memiliki Anak

Bila seseorang meninggal dunia tanpa memiliki keturunan, ayah kandung menjadi ashabah terkuat yang mengambil s...

Pelajari & Hitung →
Kasus #18 1/6 (16.67%)

Bagian Waris Ibu Kandung Jika Ada Anak atau 2 Saudara

Ibu kandung memperoleh 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak atau meninggalkan dua orang saudara atau lebih (b...

Pelajari & Hitung →
Kasus #19 1/3 (33.33%) Penuh

Bagian Waris Ibu Kandung Jika Tanpa Anak & Tanpa Saudara

Apabila pewaris meninggal dunia tanpa memiliki keturunan dan saudaranya tidak lebih dari satu orang, maka ibu ...

Pelajari & Hitung →
Kasus #20 1/6 atau Ashabah (Menggantikan Ayah)

Hak Waris Kakek Kandung dari Pihak Ayah (Al-Jadd)

Kakek shahih (ayah dari ayah) mewarisi sebagaimana posisi ayah saat ayah kandung telah wafat lebih dahulu dari...

Pelajari & Hitung →
Kasus #21 1/6 (16.67%)

Hak Waris Nenek Shahihah dari Pihak Ibu dan Ayah

Nenek shahihah (baik dari pihak ibu maupun ayah) berhak atas 1/6 bagian jika tidak ada ibu kandung yang masih ...

Pelajari & Hitung →

Garis Kalalah (Saudara & Paman)

10 Kasus
Kasus #22 Ashabah bi Nafsihi

Hak Waris Saudara Kandung Laki-laki dalam Kasus Kalalah

Jika pewaris wafat tanpa memiliki anak dan tanpa ayah (kalalah), maka saudara kandung laki-laki menjadi ashaba...

Pelajari & Hitung →
Kasus #23 1/2 (50.00%)

Bagian Waris Satu Orang Saudara Perempuan Kandung (Kalalah)

Bila pewaris meninggal tanpa anak dan ayah, dan hanya memiliki 1 saudara perempuan kandung, ia berhak atas sep...

Pelajari & Hitung →
Kasus #24 2/3 (66.67%) dibagi rata

Bagian Waris Dua Saudara Perempuan Kandung atau Lebih

Dua orang saudari kandung atau lebih dalam kasus kalalah bersekutu memperoleh 2/3 bagian dari total harta wari...

Pelajari & Hitung →
Kasus #25 Ashabah bi Ghairihi (Rasio 2:1)

Pembagian Waris Saudara dan Saudari Kandung Bersama (2:1)

Jika dalam kasus kalalah terdapat saudara laki-laki dan saudara perempuan kandung, mereka menjadi ashabah bi g...

Pelajari & Hitung →
Kasus #26 Mewarisi jika tidak ada saudara kandung

Hak Waris Saudara Laki-laki dan Perempuan Seayah

Saudara seayah memiliki kedudukan di bawah saudara kandung. Jika ada saudara kandung laki-laki, saudara seayah...

Pelajari & Hitung →
Kasus #27 1 orang = 1/6, 2+ orang = 1/3 (Rata)

Pembagian Waris Saudara Seibu (Laki-laki dan Perempuan Sama Rata)

Keistimewaan saudara seibu: pembagian antara laki-laki dan perempuan adalah SAMA RATA (tidak berlaku rasio 2:1...

Pelajari & Hitung →
Kasus #28 Rp 0 (Mahjub Total)

Saudara Terhalang Waris (Mahjub) Oleh Anak Laki-laki dan Ayah

Seluruh jenis saudara (kandung, seayah, maupun seibu) terhalang total dari warisan apabila almarhum meninggalk...

Pelajari & Hitung →
Kasus #29 Ashabah bi Nafsihi (Jika tidak ada saudara)

Hak Waris Paman Kandung (Saudara Laki-laki Ayah)

Paman kandung (saudara kandung ayah) mewarisi sebagai ashabah bila pewaris tidak memiliki keturunan, tidak ada...

Pelajari & Hitung →
Kasus #30 Ashabah bi Nafsihi

Hak Waris Keponakan Laki-laki dari Saudara Kandung

Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki (keponakan) berhak atas sisa harta warisan bila garis saudara ka...

Pelajari & Hitung →
Kasus #31 Ashabah Paling Ujung

Hak Waris Sepupu Laki-laki dari Paman Kandung

Sepupu laki-laki (anak laki-laki dari paman kandung) adalah jalur ashabah terluar dalam silsilah waris Islam, ...

Pelajari & Hitung →

Kasus Khusus Fiqih Mawaris Masyhurah

6 Kasus

Keluarga Campuran & Kompilasi Hukum Islam

8 Kasus
Kasus #38 Rp 0 (Bukan Ahli Waris Syar'i)

Hukum Waris Anak Tiri Menurut Syariat Islam & KHI

Anak tiri tidak memiliki hubungan pertalian darah (nasab) dengan ayah/ibu tirinya, sehingga bukan merupakan ah...

Pelajari & Hitung →
Kasus #39 Wasiat Wajibah Maksimal 1/3 (KHI Pasal 209)

Hak Waris Anak Angkat Menurut Hukum Islam & KHI (Wasiat Wajibah)

Pengangkatan anak tidak menimbulkan hubungan nasab waris. Namun dalam hukum positif Indonesia (KHI), anak angk...

Pelajari & Hitung →
Kasus #40 Rp 0 (Bukan Ahli Waris)

Apakah Menantu Berhak Mendapatkan Warisan Mertua?

Hubungan perkawinan anak (menantu) tidak menciptakan hak waris dari mertua yang meninggal. Menantu hanya menik...

Pelajari & Hitung →
Kasus #41 Rp 0 (Bukan Ahli Waris Langsung)

Apakah Mertua Berhak Mendapatkan Warisan dari Menantu?

Mertua tidak mewarisi dari menantu. Yang mewarisi adalah pasangan sah (anak dari mertua), anak-anak, dan orang...

Pelajari & Hitung →
Kasus #42 Tetap Mendapat Bagian Istri (1/8 atau 1/4)

Hak Waris Mantan Istri yang Masih Dalam Masa Iddah (Talak Raj'i)

Dalam talak raj'i (talak satu atau dua), selama masa iddah belum berakhir, ikatan pernikahan masih dianggap ad...

Pelajari & Hitung →
Kasus #43 Rp 0 (Gugur Total)

Hak Waris Mantan Istri yang Telah Cerai Ba'in / Iddah Selesai

Bila perceraian telah berkekuatan hukum tetap (cerai ba'in, talak tiga, atau masa iddah talak raj'i sudah habi...

Pelajari & Hitung →
Kasus #44 Rp 0 (Māni' Ikhtilaf ad-Din)

Hukum Waris Islam Jika Ahli Waris Beda Agama (Māni' al-Irts)

Nabi ﷺ bersabda: 'Orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim.' Kerab...

Pelajari & Hitung →
Kasus #45 Rp 0 (Māni' Al-Qatl)

Gugurnya Hak Waris Anak / Ahli Waris yang Membunuh Pewaris

Seseorang yang membunuh atau mencoba membunuh pewaris gugur hak warisnya secara mutlak (*La yaritsu al-qatilu ...

Pelajari & Hitung →

Obyek Fisik Harta & Dokumen Legal

6 Kasus
Kasus #46 Proporsi Kepemilikan Saham Bersama (Musya')

Cara Membagi Warisan Rumah yang Belum Dijual Menurut Islam

Rumah yang tidak bisa dipecah fisik dimiliki bersama secara persentase saham (musya'). Opsi solusinya: 1) Diju...

Pelajari & Hitung →
Kasus #47 Peralihan Hak Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)

Cara Pembagian Warisan Tanah Sertifikat (SHM) yang Belum Dipecah

Pembagian tanah SHM warisan wajib dituangkan dalam Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan PPAT setempat ...

Pelajari & Hitung →
Kasus #48 Penyerahan Fisik Disertai Kompensasi Tunai

Cara Pembagian Warisan Mobil atau Kendaraan Bermotor

Kendaraan tidak dapat dipotong secara fisik. Praktik syariat yang sah: mobil diserahkan kepemilikannya kepada ...

Pelajari & Hitung →
Kasus #49 Pencairan Likuid Dibagi Langsung Sesuai Faraidh

Cara Mencairkan & Membagi Tabungan Bank Orang Tua yang Wafat

Saldo rekening bank adalah aset paling mudah dibagi karena berbentuk uang likuid. Bank mewajibkan seluruh ahli...

Pelajari & Hitung →
Kasus #50 50% Hak Pasangan Hidup + 50% Menjadi Tirkah Warisan

Pemisahan Harta Gono-Gini (Harta Bersama) Sebelum Dibagi Waris

Berdasarkan KHI Pasal 96 & 97, jika salah satu pasangan meninggal dunia, 50% harta bersama (gono-gini) diserah...

Pelajari & Hitung →
Kasus #51 Draf Dokumen Legal 6 Pasal Standar KHI/KUHPerdata

Draf Contoh Surat Kesepakatan Bersama Pembagian Warisan (.docx Word)

Dokumen tertulis wajib bermaterai untuk mengikat seluruh ahli waris secara hukum, mencegah sengketa gugatan di...

Pelajari & Hitung →