Kasus #23 • Garis Saudara
Bagian Waris Satu Orang Saudara Perempuan Kandung (Kalalah)
Porsi Hak Syar'i: 1/2 (50.00%)
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
QS. An-Nisa ayat 176
Bila pewaris meninggal tanpa anak dan ayah, dan hanya memiliki 1 saudara perempuan kandung, ia berhak atas separuh (1/2) harta peninggalan.
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →