BagiWaris.ID
Kasus #23 • Garis Saudara

Bagian Waris Satu Orang Saudara Perempuan Kandung (Kalalah)

Porsi Hak Syar'i: 1/2 (50.00%)

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

QS. An-Nisa ayat 176

Bila pewaris meninggal tanpa anak dan ayah, dan hanya memiliki 1 saudara perempuan kandung, ia berhak atas separuh (1/2) harta peninggalan.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Berapa bagian satu saudari kandung dalam kasus kalalah?

A: Memperoleh 1/2 bagian (50%) sesuai ketetapan tegas QS. An-Nisa: 176.