BagiWaris.ID
Kasus #40 • Keluarga Campuran & KHI

Apakah Menantu Berhak Mendapatkan Warisan Mertua?

Porsi Hak Syar'i: Rp 0 (Bukan Ahli Waris)

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

Kaidah Hubungan Mushaharah (Semenda)

Hubungan perkawinan anak (menantu) tidak menciptakan hak waris dari mertua yang meninggal. Menantu hanya menikmati manfaat harta waris secara tidak langsung melalui pasangannya.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah menantu bisa menuntut hak waris mertua?

A: Sama sekali tidak berhak menuntut karena menantu bukan ahli waris nasabiah maupun sababiah langsung dari mayit.