Kasus #44 • Keluarga Campuran & KHI
Hukum Waris Islam Jika Ahli Waris Beda Agama (Māni' al-Irts)
Porsi Hak Syar'i: Rp 0 (Māni' Ikhtilaf ad-Din)
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
Hadits Shahih Bukhari No. 6764 & KHI
Nabi ﷺ bersabda: 'Orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim.' Kerabat non-muslim terhalang dari faraidh, namun Mahkamah Agung mengakomodasi pemberian hak melalui Wasiat Wajibah.
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →