BagiWaris.ID
Kasus #1 • Garis Pasangan

Bagian Waris Istri Jika Ada Anak Menurut Islam

Porsi Hak Syar'i: 1/8 (12.50%)

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

QS. An-Nisa ayat 12

Istri berhak memperoleh 1/8 bagian dari harta bersih peninggalan almarhum suami apabila pewaris meninggalkan keturunan (anak laki-laki, anak perempuan, atau cucu).

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Berapa persen hak waris istri jika almarhum suami memiliki anak?

A: Istri memperoleh 1/8 atau 12.5% dari harta bersih tirkah sesuai QS. An-Nisa: 12.

Q: Apakah sisa harta setelah bagian istri diambil anak?

A: Ya, sisa 7/8 harta peninggalan diserahkan kepada anak sebagai ashabah.