BagiWaris.ID
Kasus #37 • Kasus Khusus Fiqih

Kasus Munasakhat: Warisan Bertingkat yang Belum Dibagi

Porsi Hak Syar'i: Peralihan hak waris berantai

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

Bab Munasakhat Fiqih Mawaris

Terjadi ketika seorang ahli waris meninggal dunia sebelum harta warisan pewaris pertama dibagikan. Hak waris almarhum kedua dialihkan kepada ahli waris sahnya masing-masing.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Bagaimana jika anak meninggal sebelum warisan kakek dibagikan?

A: Hak anak tersebut tetap dihitung saat kakek wafat, lalu bagiannya diwariskan ke istri dan anak dari almarhum anak tersebut.