BagiWaris.ID
Kasus #16 • Garis Orang Tua

Bagian Waris Ayah Jika Hanya Ada Anak Perempuan

Porsi Hak Syar'i: 1/6 + Sisa Ashabah

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

QS. An-Nisa ayat 11 & Sunnah Nabi ﷺ

Jika almarhum hanya memiliki anak perempuan dan ayah kandung, maka ayah berhak atas 1/6 sebagai fardh PLUS mengambil seluruh sisa harta yang tidak dihabiskan anak perempuan.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah ayah bisa mengambil sisa warisan jika anaknya hanya perempuan?

A: Ya, ayah mendapat 1/6 bagian fardh ditambah mengambil seluruh sisa harta sebagai ashabah.