Kasus #19 • Garis Orang Tua
Bagian Waris Ibu Kandung Jika Tanpa Anak & Tanpa Saudara
Porsi Hak Syar'i: 1/3 (33.33%) Penuh
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
QS. An-Nisa ayat 11
Apabila pewaris meninggal dunia tanpa memiliki keturunan dan saudaranya tidak lebih dari satu orang, maka ibu kandung memperoleh sepertiga (1/3) dari seluruh harta tirkah.
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →