BagiWaris.ID
Kasus #19 • Garis Orang Tua

Bagian Waris Ibu Kandung Jika Tanpa Anak & Tanpa Saudara

Porsi Hak Syar'i: 1/3 (33.33%) Penuh

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

QS. An-Nisa ayat 11

Apabila pewaris meninggal dunia tanpa memiliki keturunan dan saudaranya tidak lebih dari satu orang, maka ibu kandung memperoleh sepertiga (1/3) dari seluruh harta tirkah.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Berapa bagian ibu jika tidak ada anak dan saudara?

A: Ibu memperoleh 1/3 (33.33%) dari total harta peninggalan bersih.