Kasus #35 • Kasus Khusus Fiqih
Kasus Al-'Awl: Total Porsi Melebihi 100% (Penyebut Dinaikkan)
Porsi Hak Syar'i: Penyebut Ashlul Mas'alah dinaikkan proporsional
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
Ketetapan Ijma' Shahabat pada masa Umar r.a.
Terjadi ketika total pecahan hak ashabul furudh melebihi angka 1 (misal 7/6 atau 8/6). Solusi syariat adalah menaikkan angka penyebut agar semua ahli waris menanggung pengurangan porsi secara adil.
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →