BagiWaris.ID
Kasus #4 • Garis Pasangan

Bagian Waris Suami Jika Istri Meninggal Tanpa Anak

Porsi Hak Syar'i: 1/2 (50.00%)

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

QS. An-Nisa ayat 12

Bila seorang istri meninggal dunia dan tidak meninggalkan keturunan sama sekali, maka suami berhak mengambil separuh (1/2) dari seluruh harta peninggalan almarhumah.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Berapa porsi suami jika istri tidak punya anak?

A: Suami mendapat 1/2 bagian (50%) penuh dari harta bersih peninggalan almarhumah istri.