Kasus #4 • Garis Pasangan
Bagian Waris Suami Jika Istri Meninggal Tanpa Anak
Porsi Hak Syar'i: 1/2 (50.00%)
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
QS. An-Nisa ayat 12
Bila seorang istri meninggal dunia dan tidak meninggalkan keturunan sama sekali, maka suami berhak mengambil separuh (1/2) dari seluruh harta peninggalan almarhumah.
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →