BagiWaris.ID
Kasus #15 • Garis Orang Tua

Bagian Waris Ayah Kandung Jika Ada Anak Laki-laki

Porsi Hak Syar'i: 1/6 (16.67%) Murni

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

QS. An-Nisa ayat 11

Apabila pewaris meninggal dunia meninggalkan ayah dan anak laki-laki, maka ayah memperoleh fardh seperenam (1/6) bagian pasti.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Berapa bagian ayah jika almarhum punya anak laki-laki?

A: Ayah mendapatkan 1/6 (16.67%) dari harta peninggalan bersih sesuai QS. An-Nisa: 11.