Kasus #15 • Garis Orang Tua
Bagian Waris Ayah Kandung Jika Ada Anak Laki-laki
Porsi Hak Syar'i: 1/6 (16.67%) Murni
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
QS. An-Nisa ayat 11
Apabila pewaris meninggal dunia meninggalkan ayah dan anak laki-laki, maka ayah memperoleh fardh seperenam (1/6) bagian pasti.
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →