BagiWaris.ID
Kasus #48 • Aset Fisik & Dokumen

Cara Pembagian Warisan Mobil atau Kendaraan Bermotor

Porsi Hak Syar'i: Penyerahan Fisik Disertai Kompensasi Tunai

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

Kaidah Qismah ar-Radh Fiqih Muamalah

Kendaraan tidak dapat dipotong secara fisik. Praktik syariat yang sah: mobil diserahkan kepemilikannya kepada salah satu ahli waris, lalu ia membayar kompensasi tunai kepada ahli waris lainnya.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Bagaimana jika ada 1 mobil dan 3 orang anak?

A: Mobil dinilai harganya di pasaran. Jika anak A mengambil mobil, anak A wajib menyetorkan uang kompensasi hak anak B dan anak C.