Kasus #48 • Aset Fisik & Dokumen
Cara Pembagian Warisan Mobil atau Kendaraan Bermotor
Porsi Hak Syar'i: Penyerahan Fisik Disertai Kompensasi Tunai
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
Kaidah Qismah ar-Radh Fiqih Muamalah
Kendaraan tidak dapat dipotong secara fisik. Praktik syariat yang sah: mobil diserahkan kepemilikannya kepada salah satu ahli waris, lalu ia membayar kompensasi tunai kepada ahli waris lainnya.
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →