BagiWaris.ID
Kasus #33 • Kasus Khusus Fiqih

Kasus Al-Musytarakah / Al-Himariyah (Saudara Kandung & Seibu)

Porsi Hak Syar'i: Saudara kandung bersekutu di 1/3 saudara seibu

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

Fatwa Khalifah Umar bin Khattab r.a.

Terjadi saat ada Suami (1/2), Ibu (1/6), 2 Saudara Seibu (1/3), dan Saudara Kandung. Harta habis, maka saudara kandung dipersatukan dalam porsi 1/3 milik saudara seibu karena mereka sama-sama satu ibu.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Mengapa dinamakan kasus Himariyah/Musytarakah?

A: Karena saudara kandung memohon: 'Anggaplah ayah kami seperti keledai (himar), bukankah ibu kami sama?' lalu Umar menyatukan hak mereka.