Kasus #33 • Kasus Khusus Fiqih
Kasus Al-Musytarakah / Al-Himariyah (Saudara Kandung & Seibu)
Porsi Hak Syar'i: Saudara kandung bersekutu di 1/3 saudara seibu
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
Fatwa Khalifah Umar bin Khattab r.a.
Terjadi saat ada Suami (1/2), Ibu (1/6), 2 Saudara Seibu (1/3), dan Saudara Kandung. Harta habis, maka saudara kandung dipersatukan dalam porsi 1/3 milik saudara seibu karena mereka sama-sama satu ibu.
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →