Kasus #3 • Garis Pasangan
Bagian Waris Suami Jika Istri Meninggal Punya Anak
Porsi Hak Syar'i: 1/4 (25.00%)
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
QS. An-Nisa ayat 12
Jika almarhumah istri memiliki keturunan (anak kandung), maka hak suami turun menjadi seperempat (1/4) bagian dari harta tirkah bersih.
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →