BagiWaris.ID
Kasus #3 • Garis Pasangan

Bagian Waris Suami Jika Istri Meninggal Punya Anak

Porsi Hak Syar'i: 1/4 (25.00%)

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

QS. An-Nisa ayat 12

Jika almarhumah istri memiliki keturunan (anak kandung), maka hak suami turun menjadi seperempat (1/4) bagian dari harta tirkah bersih.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Berapa porsi suami jika istri meninggal meninggalkan anak?

A: Suami berhak atas 1/4 bagian (25%) sesuai QS. An-Nisa: 12.