Kasus #46 • Aset Fisik & Dokumen
Cara Membagi Warisan Rumah yang Belum Dijual Menurut Islam
Porsi Hak Syar'i: Proporsi Kepemilikan Saham Bersama (Musya')
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
Kaidah Fiqih Pembagian Harta Tak Bergerak
Rumah yang tidak bisa dipecah fisik dimiliki bersama secara persentase saham (musya'). Opsi solusinya: 1) Dijual dan uangnya dibagi sesuai faraidh; 2) Ditempati 1 ahli waris dengan membayar uang kompensasi; atau 3) Disewakan dan uang sewa dibagi rutin.
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →