BagiWaris.ID
Kasus #46 • Aset Fisik & Dokumen

Cara Membagi Warisan Rumah yang Belum Dijual Menurut Islam

Porsi Hak Syar'i: Proporsi Kepemilikan Saham Bersama (Musya')

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

Kaidah Fiqih Pembagian Harta Tak Bergerak

Rumah yang tidak bisa dipecah fisik dimiliki bersama secara persentase saham (musya'). Opsi solusinya: 1) Dijual dan uangnya dibagi sesuai faraidh; 2) Ditempati 1 ahli waris dengan membayar uang kompensasi; atau 3) Disewakan dan uang sewa dibagi rutin.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Bagaimana cara membagi rumah warisan jika ahli waris tidak mau menjualnya?

A: Ahli waris yang menempati rumah wajib membayar kompensasi tunai atas porsi hak ahli waris lainnya.