BagiWaris.ID
Kasus #50 • Aset Fisik & Dokumen

Pemisahan Harta Gono-Gini (Harta Bersama) Sebelum Dibagi Waris

Porsi Hak Syar'i: 50% Hak Pasangan Hidup + 50% Menjadi Tirkah Warisan

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 96 & 97

Berdasarkan KHI Pasal 96 & 97, jika salah satu pasangan meninggal dunia, 50% harta bersama (gono-gini) diserahkan terlebih dahulu kepada pasangan hidup. Sisa 50% milik almarhum itulah yang menjadi tirkah waris untuk dibagikan secara faraidh. Pada contoh ini: dari total harta bersama Rp 1 Miliar, Rp 500 Juta telah diambil istri sebagai hak gono-gini, dan Rp 500 Juta sisanya dimasukkan ke kalkulator di bawah ini sebagai tirkah warisan.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah harta yang diperoleh saat menikah langsung dibagi waris?

A: Tidak. 50% diambil terlebih dahulu oleh pasangan hidup sebagai hak harta bersama (gono-gini), baru 50% sisanya dibagi waris kepada istri (1/8) dan anak-anak.