BagiWaris.ID
Kasus #24 • Garis Saudara

Bagian Waris Dua Saudara Perempuan Kandung atau Lebih

Porsi Hak Syar'i: 2/3 (66.67%) dibagi rata

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

QS. An-Nisa ayat 176

Dua orang saudari kandung atau lebih dalam kasus kalalah bersekutu memperoleh 2/3 bagian dari total harta warisan dibagi rata.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Berapa bagian jika ada 2 saudara perempuan kandung?

A: Keduanya berbagi rata porsi 2/3 (masing-masing 1/3) dari harta bersih.