Kasus #24 • Garis Saudara
Bagian Waris Dua Saudara Perempuan Kandung atau Lebih
Porsi Hak Syar'i: 2/3 (66.67%) dibagi rata
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
QS. An-Nisa ayat 176
Dua orang saudari kandung atau lebih dalam kasus kalalah bersekutu memperoleh 2/3 bagian dari total harta warisan dibagi rata.
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →