BagiWaris.ID
Kasus #13 • Garis Keturunan

Cucu Terhalang Warisan (Mahjub Hirman) Oleh Anak Laki-laki

Porsi Hak Syar'i: Rp 0 (Mahjub Hirman)

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

Ijma' Ulama Mawaris

Cucu (baik laki-laki maupun perempuan) gugur hak warisnya secara total apabila masih ada anak laki-laki kandung pewaris yang masih hidup saat pewaris meninggal dunia.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Kenapa cucu tidak dapat warisan jika pamannya hidup?

A: Karena kaidah faraidh menetapkan kerabat yang derajatnya lebih dekat (anak) menghalangi kerabat yang lebih jauh (cucu).