Kasus #13 • Garis Keturunan
Cucu Terhalang Warisan (Mahjub Hirman) Oleh Anak Laki-laki
Porsi Hak Syar'i: Rp 0 (Mahjub Hirman)
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
Ijma' Ulama Mawaris
Cucu (baik laki-laki maupun perempuan) gugur hak warisnya secara total apabila masih ada anak laki-laki kandung pewaris yang masih hidup saat pewaris meninggal dunia.
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →