BagiWaris.ID
Kasus #18 • Garis Orang Tua

Bagian Waris Ibu Kandung Jika Ada Anak atau 2 Saudara

Porsi Hak Syar'i: 1/6 (16.67%)

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

QS. An-Nisa ayat 11

Ibu kandung memperoleh 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak atau meninggalkan dua orang saudara atau lebih (baik saudara kandung, seayah, maupun seibu).

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Kapan ibu mendapat bagian seperenam (1/6)?

A: Saat pewaris memiliki keturunan (anak/cucu) atau memiliki dua orang saudara atau lebih.