BagiWaris.ID
Kasus #17 • Garis Orang Tua

Bagian Waris Ayah Kandung Jika Pewaris Tidak Memiliki Anak

Porsi Hak Syar'i: Ashabah Penuh (Seluruh Sisa)

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

Hadits Bukhari No. 6732

Bila seseorang meninggal dunia tanpa memiliki keturunan, ayah kandung menjadi ashabah terkuat yang mengambil seluruh sisa harta setelah dibagikan ke pasangan dan ibu.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Berapa warisan ayah jika pewaris bujangan/tanpa anak?

A: Ayah mengambil seluruh harta jika sendirian, atau seluruh sisa setelah hak ibu/pasangan.