Kasus #17 • Garis Orang Tua
Bagian Waris Ayah Kandung Jika Pewaris Tidak Memiliki Anak
Porsi Hak Syar'i: Ashabah Penuh (Seluruh Sisa)
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
Hadits Bukhari No. 6732
Bila seseorang meninggal dunia tanpa memiliki keturunan, ayah kandung menjadi ashabah terkuat yang mengambil seluruh sisa harta setelah dibagikan ke pasangan dan ibu.
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →