Kasus #34 • Kasus Khusus Fiqih
Kasus Al-Akdariyah (Suami, Ibu, Kakek, dan 1 Saudari Kandung)
Porsi Hak Syar'i: Kakek dan Saudari digabung lalu dibagi 2:1 (27 Saham)
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
Ijtihad Zaid bin Tsabit r.a.
Satu-satunya kasus di mana saudara perempuan tetap diberi porsi fardh meskipun ada kakek, lalu porsi kakek dan saudari digabungkan dan dibagi kembali dengan rasio 2:1.
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →