BagiWaris.ID
Kasus #34 • Kasus Khusus Fiqih

Kasus Al-Akdariyah (Suami, Ibu, Kakek, dan 1 Saudari Kandung)

Porsi Hak Syar'i: Kakek dan Saudari digabung lalu dibagi 2:1 (27 Saham)

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

Ijtihad Zaid bin Tsabit r.a.

Satu-satunya kasus di mana saudara perempuan tetap diberi porsi fardh meskipun ada kakek, lalu porsi kakek dan saudari digabungkan dan dibagi kembali dengan rasio 2:1.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Kapan kasus Akdariyah terjadi?

A: Ketika ahli waris hanya terdiri dari Suami, Ibu, Kakek, dan seorang Saudari Perempuan.