BagiWaris.ID
Kasus #10 • Garis Keturunan

Pembagian Waris Anak Laki-laki dan Anak Perempuan (Rasio 2:1)

Porsi Hak Syar'i: Ashabah bi Ghairihi (Laki-laki = 2x Perempuan)

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

QS. An-Nisa ayat 11

Bila almarhum meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan, hak keduanya menjadi ashabah bi ghairihi. Bagian satu orang anak laki-laki setara dengan dua bagian anak perempuan.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Mengapa anak laki-laki mendapat 2 bagian dan perempuan 1 bagian?

A: Sesuai hikmah syariat, laki-laki memikul kewajiban menafkahi istri, anak, dan keluarga, sedangkan harta perempuan adalah hak milik murni dirinya.