Kasus #36 • Kasus Khusus Fiqih
Kasus Ar-Radd: Pengembalian Sisa Harta Warisan Tanpa Ashabah
Porsi Hak Syar'i: Sisa harta dikembalikan proporsional
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
Pendapat Mayoritas Shahabat & Jumhur Ulama
Terjadi ketika total porsi ashabul furudh kurang dari 1 (ada sisa) namun tidak ada ashabah. Sisa harta tersebut dikembalikan secara proporsional kepada ashabul furudh nasabiah (selain suami/istri).
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →