BagiWaris.ID
Kasus #36 • Kasus Khusus Fiqih

Kasus Ar-Radd: Pengembalian Sisa Harta Warisan Tanpa Ashabah

Porsi Hak Syar'i: Sisa harta dikembalikan proporsional

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

Pendapat Mayoritas Shahabat & Jumhur Ulama

Terjadi ketika total porsi ashabul furudh kurang dari 1 (ada sisa) namun tidak ada ashabah. Sisa harta tersebut dikembalikan secara proporsional kepada ashabul furudh nasabiah (selain suami/istri).

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Siapa yang berhak menerima pengembalian sisa harta (Radd)?

A: Seluruh ashabul furudh yang memiliki hubungan darah (anak, ibu, saudari), sedangkan pasangan tidak menerima radd menurut jumhur.