BagiWaris.ID
Kasus #42 • Keluarga Campuran & KHI

Hak Waris Mantan Istri yang Masih Dalam Masa Iddah (Talak Raj'i)

Porsi Hak Syar'i: Tetap Mendapat Bagian Istri (1/8 atau 1/4)

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

QS. Al-Baqarah ayat 228 & KHI

Dalam talak raj'i (talak satu atau dua), selama masa iddah belum berakhir, ikatan pernikahan masih dianggap ada secara syar'i. Jika suami wafat dalam masa iddah, mantan istri tetap sah mewarisi.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah istri yang dicerai talak 1 tetap dapat warisan jika suami wafat saat masa iddah?

A: Ya, tetap sah mendapat hak waris istri karena secara hukum ikatan pernikahan belum putus total.