BagiWaris.ID
Kasus #29 • Garis Saudara

Hak Waris Paman Kandung (Saudara Laki-laki Ayah)

Porsi Hak Syar'i: Ashabah bi Nafsihi (Jika tidak ada saudara)

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

Hadits Bukhari No. 6732

Paman kandung (saudara kandung ayah) mewarisi sebagai ashabah bila pewaris tidak memiliki keturunan, tidak ada ayah/kakek, dan tidak ada saudara laki-laki.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Kapan paman berhak dapat warisan?

A: Ketika almarhum keponakan tidak punya anak laki, ayah, kakek, dan saudara laki-laki.