Kasus #29 • Garis Saudara
Hak Waris Paman Kandung (Saudara Laki-laki Ayah)
Porsi Hak Syar'i: Ashabah bi Nafsihi (Jika tidak ada saudara)
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
Hadits Bukhari No. 6732
Paman kandung (saudara kandung ayah) mewarisi sebagai ashabah bila pewaris tidak memiliki keturunan, tidak ada ayah/kakek, dan tidak ada saudara laki-laki.
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →