Kasus #28 • Garis Saudara
Saudara Terhalang Waris (Mahjub) Oleh Anak Laki-laki dan Ayah
Porsi Hak Syar'i: Rp 0 (Mahjub Total)
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
Ijma' Seluruh Madzhab Fiqih
Seluruh jenis saudara (kandung, seayah, maupun seibu) terhalang total dari warisan apabila almarhum meninggalkan anak laki-laki atau ayah kandung.
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →