BagiWaris.ID
Kasus #28 • Garis Saudara

Saudara Terhalang Waris (Mahjub) Oleh Anak Laki-laki dan Ayah

Porsi Hak Syar'i: Rp 0 (Mahjub Total)

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

Ijma' Seluruh Madzhab Fiqih

Seluruh jenis saudara (kandung, seayah, maupun seibu) terhalang total dari warisan apabila almarhum meninggalkan anak laki-laki atau ayah kandung.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah saudara berhak menuntut warisan jika almarhum punya anak laki-laki?

A: Secara syariat tidak berhak sepeser pun karena gugur hak warisnya oleh anak laki-laki.