Kasus #22 • Garis Saudara
Hak Waris Saudara Kandung Laki-laki dalam Kasus Kalalah
Porsi Hak Syar'i: Ashabah bi Nafsihi
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
QS. An-Nisa ayat 176
Jika pewaris wafat tanpa memiliki anak dan tanpa ayah (kalalah), maka saudara kandung laki-laki menjadi ashabah yang berhak atas seluruh sisa harta.
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →