BagiWaris.ID
Kasus #22 • Garis Saudara

Hak Waris Saudara Kandung Laki-laki dalam Kasus Kalalah

Porsi Hak Syar'i: Ashabah bi Nafsihi

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

QS. An-Nisa ayat 176

Jika pewaris wafat tanpa memiliki anak dan tanpa ayah (kalalah), maka saudara kandung laki-laki menjadi ashabah yang berhak atas seluruh sisa harta.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Kapan saudara kandung berhak mendapat warisan?

A: Ketika pewaris tidak memiliki keturunan (anak/cucu) dan tidak ada ayah kandung yang hidup.