Kasus #47 • Aset Fisik & Dokumen
Cara Pembagian Warisan Tanah Sertifikat (SHM) yang Belum Dipecah
Porsi Hak Syar'i: Peralihan Hak Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pembagian tanah SHM warisan wajib dituangkan dalam Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan PPAT setempat untuk kemudian dipecah sertifikatnya di Kantor BPN.
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →