BagiWaris.ID
Kasus #47 • Aset Fisik & Dokumen

Cara Pembagian Warisan Tanah Sertifikat (SHM) yang Belum Dipecah

Porsi Hak Syar'i: Peralihan Hak Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah

Pembagian tanah SHM warisan wajib dituangkan dalam Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan PPAT setempat untuk kemudian dipecah sertifikatnya di Kantor BPN.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Syarat apa yang dibutuhkan untuk memecah sertifikat tanah warisan?

A: Surat Keterangan Hak Waris, Surat Kesepakatan Bersama Pembagian Waris, SPPT PBB lunas, dan APHB dari Notaris/PPAT.