Kasus #6 • Garis Pasangan
Pembagian Waris Suami Poligami Tanpa Anak
Porsi Hak Syar'i: 1/4 dibagi rata seluruh istri
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
QS. An-Nisa ayat 12
Jika almarhum suami memiliki lebih dari satu istri dan tidak memiliki keturunan, maka porsi 1/4 dibagi rata ke seluruh istri sah.
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →