BagiWaris.ID
Kasus #6 • Garis Pasangan

Pembagian Waris Suami Poligami Tanpa Anak

Porsi Hak Syar'i: 1/4 dibagi rata seluruh istri

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

QS. An-Nisa ayat 12

Jika almarhum suami memiliki lebih dari satu istri dan tidak memiliki keturunan, maka porsi 1/4 dibagi rata ke seluruh istri sah.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Berapa bagian 2 istri jika almarhum suami tidak punya anak?

A: Porsi 1/4 (25%) dibagi rata, sehingga masing-masing istri memperoleh 1/8 (12.5%).