Kasus #45 • Keluarga Campuran & KHI
Gugurnya Hak Waris Anak / Ahli Waris yang Membunuh Pewaris
Porsi Hak Syar'i: Rp 0 (Māni' Al-Qatl)
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
Hadits Riwayat Tirmidzi & KHI Pasal 173
Seseorang yang membunuh atau mencoba membunuh pewaris gugur hak warisnya secara mutlak (*La yaritsu al-qatilu syai'an*) dan dianggap seolah-olah tidak pernah ada.
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →