BagiWaris.ID
Kasus #45 • Keluarga Campuran & KHI

Gugurnya Hak Waris Anak / Ahli Waris yang Membunuh Pewaris

Porsi Hak Syar'i: Rp 0 (Māni' Al-Qatl)

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

Hadits Riwayat Tirmidzi & KHI Pasal 173

Seseorang yang membunuh atau mencoba membunuh pewaris gugur hak warisnya secara mutlak (*La yaritsu al-qatilu syai'an*) dan dianggap seolah-olah tidak pernah ada.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah anak yang menyebabkan kematian orang tuanya dapat warisan?

A: Gugur hak warisnya secara total berdasarkan Pasal 173 KHI dan hadits Rasulullah ﷺ.