BagiWaris.ID
Kasus #38 • Keluarga Campuran & KHI

Hukum Waris Anak Tiri Menurut Syariat Islam & KHI

Porsi Hak Syar'i: Rp 0 (Bukan Ahli Waris Syar'i)

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

Kompilasi Hukum Islam & Kaidah Nasab Biologis

Anak tiri tidak memiliki hubungan pertalian darah (nasab) dengan ayah/ibu tirinya, sehingga bukan merupakan ahli waris. Solusi syar'i adalah melalui pemberian Hibah semasa hidup atau Wasiat sukarela (maksimal 1/3).

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah anak tiri berhak atas warisan ayah tirinya?

A: Tidak berhak atas warisan secara faraidh. Namun dapat menerima bagian melalui Hibah atau Wasiat keluarga.