Kasus #38 • Keluarga Campuran & KHI
Hukum Waris Anak Tiri Menurut Syariat Islam & KHI
Porsi Hak Syar'i: Rp 0 (Bukan Ahli Waris Syar'i)
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
Kompilasi Hukum Islam & Kaidah Nasab Biologis
Anak tiri tidak memiliki hubungan pertalian darah (nasab) dengan ayah/ibu tirinya, sehingga bukan merupakan ahli waris. Solusi syar'i adalah melalui pemberian Hibah semasa hidup atau Wasiat sukarela (maksimal 1/3).
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →