Kasus #39 • Keluarga Campuran & KHI
Hak Waris Anak Angkat Menurut Hukum Islam & KHI (Wasiat Wajibah)
Porsi Hak Syar'i: Wasiat Wajibah Maksimal 1/3 (KHI Pasal 209)
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
KHI Instruksi Presiden No. 1/1991 Pasal 209 ayat 2
Pengangkatan anak tidak menimbulkan hubungan nasab waris. Namun dalam hukum positif Indonesia (KHI), anak angkat diberi perlindungan hak melalui Wasiat Wajibah maksimal sepertiga (1/3) dari harta bersih.
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →