BagiWaris.ID
Kasus #39 • Keluarga Campuran & KHI

Hak Waris Anak Angkat Menurut Hukum Islam & KHI (Wasiat Wajibah)

Porsi Hak Syar'i: Wasiat Wajibah Maksimal 1/3 (KHI Pasal 209)

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

KHI Instruksi Presiden No. 1/1991 Pasal 209 ayat 2

Pengangkatan anak tidak menimbulkan hubungan nasab waris. Namun dalam hukum positif Indonesia (KHI), anak angkat diberi perlindungan hak melalui Wasiat Wajibah maksimal sepertiga (1/3) dari harta bersih.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Berapa hak warisan maksimal anak angkat?

A: Maksimal sepertiga (1/3) bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya sesuai KHI Pasal 209.