Kasus #12 • Garis Keturunan
Bagian Cucu Perempuan Bersama Satu Orang Anak Perempuan
Porsi Hak Syar'i: 1/6 (Penyempurna 2/3)
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
Hadits Ibnu Mas'ud (HR. Bukhari No. 6736)
Bila almarhum meninggalkan 1 anak perempuan (dapat 1/2) dan cucu perempuan dari anak laki-laki, maka cucu perempuan berhak atas 1/6 sebagai penyempurna bagian perempuan (takmilah tsulutsain).
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →