Kasus #30 • Garis Saudara
Hak Waris Keponakan Laki-laki dari Saudara Kandung
Porsi Hak Syar'i: Ashabah bi Nafsihi
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
Kaidah Ashabah Sababiyah & Nasabiyah
Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki (keponakan) berhak atas sisa harta warisan bila garis saudara kandung langsung telah tiada.
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →