BagiWaris.ID
Kasus #30 • Garis Saudara

Hak Waris Keponakan Laki-laki dari Saudara Kandung

Porsi Hak Syar'i: Ashabah bi Nafsihi

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

Kaidah Ashabah Sababiyah & Nasabiyah

Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki (keponakan) berhak atas sisa harta warisan bila garis saudara kandung langsung telah tiada.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah keponakan perempuan dapat warisan?

A: Keponakan perempuan termasuk dhawil arham, bukan ashabul furudh maupun ashabah.