Kasus #32 • Kasus Khusus Fiqih
Kasus Gharrawain / Umariyatain (Suami/Istri + Ayah + Ibu)
Porsi Hak Syar'i: Ibu dapat 1/3 dari SISA (Bukan 1/3 total)
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
Ijtihad Khalifah Umar bin Khattab r.a.
Kasus istimewa di mana ahli waris HANYA terdiri dari pasangan (suami/istri), ayah, dan ibu. Demi menjaga prinsip laki-laki 2x perempuan, Ibu diberi 1/3 dari sisa setelah hak pasangan, bukan 1/3 total.
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →