BagiWaris.ID
Kasus #32 • Kasus Khusus Fiqih

Kasus Gharrawain / Umariyatain (Suami/Istri + Ayah + Ibu)

Porsi Hak Syar'i: Ibu dapat 1/3 dari SISA (Bukan 1/3 total)

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

Ijtihad Khalifah Umar bin Khattab r.a.

Kasus istimewa di mana ahli waris HANYA terdiri dari pasangan (suami/istri), ayah, dan ibu. Demi menjaga prinsip laki-laki 2x perempuan, Ibu diberi 1/3 dari sisa setelah hak pasangan, bukan 1/3 total.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Mengapa ibu tidak mendapat 1/3 total pada kasus Gharrawain?

A: Jika ibu mendapat 1/3 total, bagian ayah akan lebih kecil dari ibu, yang bertentangan dengan prinsip syariat.