Kasus #25 • Garis Saudara
Pembagian Waris Saudara dan Saudari Kandung Bersama (2:1)
Porsi Hak Syar'i: Ashabah bi Ghairihi (Rasio 2:1)
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
QS. An-Nisa ayat 176
Jika dalam kasus kalalah terdapat saudara laki-laki dan saudara perempuan kandung, mereka menjadi ashabah bi ghairihi dengan ketentuan saudara laki-laki mendapat 2 kali lipat bagian saudara perempuan.
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →