BagiWaris.ID
Kasus #2 • Garis Pasangan

Bagian Waris Istri Jika Tidak Memiliki Anak

Porsi Hak Syar'i: 1/4 (25.00%)

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

QS. An-Nisa ayat 12

Apabila almarhum suami tidak memiliki keturunan (anak maupun cucu), maka istri memperoleh seperempat (1/4) dari harta peninggalan bersih.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Berapa bagian istri jika tidak ada anak sama sekali?

A: Istri memperoleh 1/4 (25%) dari harta bersih, dan sisanya diserahkan kepada orang tua atau saudara suami sebagai ashabah.