Kasus #5 • Garis Pasangan
Pembagian Waris Suami Beristri Lebih dari Satu (Poligami Ada Anak)
Porsi Hak Syar'i: 1/8 dibagi rata seluruh istri
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
QS. An-Nisa ayat 12 & QS. An-Nisa ayat 3
Dalam pernikahan poligami, seluruh istri yang sah berbagi rata porsi 1/8 (jika almarhum memiliki anak). Jika ada 2 istri masing-masing dapat 1/16, jika 3 istri masing-masing 1/24.
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →