BagiWaris.ID
Kasus #5 • Garis Pasangan

Pembagian Waris Suami Beristri Lebih dari Satu (Poligami Ada Anak)

Porsi Hak Syar'i: 1/8 dibagi rata seluruh istri

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

QS. An-Nisa ayat 12 & QS. An-Nisa ayat 3

Dalam pernikahan poligami, seluruh istri yang sah berbagi rata porsi 1/8 (jika almarhum memiliki anak). Jika ada 2 istri masing-masing dapat 1/16, jika 3 istri masing-masing 1/24.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah istri pertama dan kedua mendapat bagian sama?

A: Ya, syariat menetapkan porsi 1/8 dibagi rata secara seimbang di antara seluruh istri yang masih dalam ikatan pernikahan sah.