BagiWaris.ID
Kasus #14 • Garis Keturunan

Hak Waris Cucu Dari Anak Perempuan (Dhawil Arham)

Porsi Hak Syar'i: Dhawil Arham (Non-Ashabul Furudh)

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

Kompilasi Hukum Islam & Fiqih Syafi'i

Cucu yang terhubung melalui anak perempuan diklasifikasikan sebagai Dhawil Arham. Dalam sistem waris Islam klasik, mereka tidak mewarisi bersama ashabul furudh kecuali melalui wasiat atau ketiadaan ahli waris utama.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah cucu dari anak perempuan dapat warisan?

A: Tidak termasuk ashabul furudh. Biasanya diberikan melalui wasiat wajibah atau hibah keluarga.