BagiWaris.ID
Kasus #21 • Garis Orang Tua

Hak Waris Nenek Shahihah dari Pihak Ibu dan Ayah

Porsi Hak Syar'i: 1/6 (16.67%)

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

Hadits Abu Bakar Ash-Shiddiq & Al-Muwatta

Nenek shahihah (baik dari pihak ibu maupun ayah) berhak atas 1/6 bagian jika tidak ada ibu kandung yang masih hidup.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah nenek dapat warisan jika ibu masih hidup?

A: Tidak. Keberadaan ibu kandung menghijab seluruh nenek dari pihak ibu maupun ayah.