Kasus #11 • Garis Keturunan
Hak Waris Cucu Laki-laki Jika Ayahnya Meninggal Duluan
Porsi Hak Syar'i: Ashabah (Menggantikan posisi ayah)
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
Ijma' Ulama & KHI Pasal 185 (Ahli Waris Pengganti)
Jika anak laki-laki kandung telah meninggal dunia sebelum pewaris dan pewaris tidak memiliki anak laki-laki lain yang hidup, maka cucu laki-laki dari anak laki-laki berhak menjadi ahli waris.
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →