Kasus #20 • Garis Orang Tua
Hak Waris Kakek Kandung dari Pihak Ayah (Al-Jadd)
Porsi Hak Syar'i: 1/6 atau Ashabah (Menggantikan Ayah)
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
Ijma' Shahabat & KHI
Kakek shahih (ayah dari ayah) mewarisi sebagaimana posisi ayah saat ayah kandung telah wafat lebih dahulu dari pewaris.
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →