BagiWaris.ID
Kasus #43 • Keluarga Campuran & KHI

Hak Waris Mantan Istri yang Telah Cerai Ba'in / Iddah Selesai

Porsi Hak Syar'i: Rp 0 (Gugur Total)

📖 Rujukan Dalil Fiqih:

Ijma' Ulama Mawaris

Bila perceraian telah berkekuatan hukum tetap (cerai ba'in, talak tiga, atau masa iddah talak raj'i sudah habis), maka hak saling mewarisi gugur secara mutlak.

Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata

Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah mantan istri berhak atas warisan setelah putusan cerai inkrah?

A: Tidak berhak sepeser pun karena sebab perkawinan telah terputus total sebelum mayit wafat.