Kasus #43 • Keluarga Campuran & KHI
Hak Waris Mantan Istri yang Telah Cerai Ba'in / Iddah Selesai
Porsi Hak Syar'i: Rp 0 (Gugur Total)
📖 Rujukan Dalil Fiqih:
Ijma' Ulama Mawaris
Bila perceraian telah berkekuatan hukum tetap (cerai ba'in, talak tiga, atau masa iddah talak raj'i sudah habis), maka hak saling mewarisi gugur secara mutlak.
Simulasikan Kasus Ini dengan Angka Nyata
Masukkan total harta dan nama anggota keluarga Anda untuk memperoleh tabel saham presisi, dalil lengkap, dan draf berkas notaris (.docx).
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →